KORDINAT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menguraikan kronologi penangkapan dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Desa Popodu dan Kecamatan Posigadan.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial FA (22) yang merupakan warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa.
Wakapolres Bolsel, Dadang Suhendra, mengatakan peristiwa curanmor itu terjadi pada awal Maret 2021.
Kata dia, setelah menerima laporan masyarakat pihaknya terus melakukan pengembangan. Buntutnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, pada Kamis 1 Maret 2021.
Setelah menangkap FA, pihaknya melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut. Akan tetapi kata dia, barang bukti itu sudah ditukar seorang penadah berinsial HR.
Kemudian pihaknya menjemput barang bukti tersebut dan sekaligus mengamankan HR. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Bolsel. (Apr)