KORDINAT.ID – Kartu vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk pengurusan adminstrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut, Olly Dondokambay, nomor : 440/21.3824/Sekr-Dinkes tentang “Percepatan Vaksinasi Covid-19” Manado, 29 Juni 2021.
Bunyi surat itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 serta untuk percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, maka kepada saudara agar dapat segera menindaklanjuti peraturan presiden tersebut.
Terdapat dua hal yang dapat dilaksanakan di setiap kabupaten/kota di antaranya: menjadikan kartu vaksin sebagai salah satu syarat pengurusan admnistrasi pemerintahan dan memberikan sanksi sesuai pasal 13 a dan 13 b Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Apr