KORDINAT.ID, Bolmut – Sejumlah Obat kadaluarsa dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di UPTD Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan obat dan bahan medis habis pakai kadaluarsa serta limbah B3 penanggulangan Covid-19 tersebut telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut sejak 14 September 2021, dengan menggunakan alat Insenerator RSUD Bolmut.
Kepala UPTD Instalasi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Kabupaten Bolmut Sri Sulastri Paputungan, saat ditemui media ini, Rabu (22/9/2021) kemarin, mengatakan bahwa obat dan bahan medis kadaluarsa telah diserahkan ke Dinas Kesehatan Bolmut untuk dimusnahkan. Sumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Obat-obatan itu diadakan sejak tahun 2017, terdiri dari obat cair dan padat. Dengan rincian, Obat cair terdiri dari 1.712 Botol, 5.278 Ampul, dan 190 Vial. Obat padat sebanyak 323.360 Tablet serta 78.000 Kaplet”, ungkap Sulastri.
Kemudian, Obat Gigi-Gas sebanyak 23 Box. Serta Obat Salep/serbuk Perak Sulfadiazine krim 1% sebanyak 2 Tube.
Selanjutnya, BMHP sebanyak 77.692 Pieces yang terdiri dari Catgut Plain, Cath pro IV catheter, Flash back needle, HCG test, Non wopen dressing, Syringe 20 cc, dan Tabung vacuntainer.
Sedangkan, obat yang sumbernya dari Bantuan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Obat Cair 360 Ampul/Botol, Obat Padat 3.687 Tablet dan 600 Tes obat lainnya.
Menurut Sulastri, sejak awal Pandemi Covid-19 permintaan Obat dan BMHP dari Puskesmas berkurang.
“Dampak Pandemi Covid-19, ini juga banyak program yang tidak berjalan di Puskesmas, sehingga permintaan dari Puskesmas kurang,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan pemusnahan obat bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Tahun 2019, kita pernah melakukan pemusnahan obat, bermitra dengan PT Mitra Asia Hijau di Maumbi. Tapi itu cuma sedikit, karena anggaran kurang,” tutupnya.
(SVG)