KORDINAT.ID – Dahlan Mokoagow salah seorang pemilik rumah yang terletak di Dusun III, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) rawan tidak akan mendapatkan ganti rugi akibat proyek pelebaran jalan.
Dahlan menuturkan, ia bersama keluarga saat ini tak bisa tenang lantaran ketika rumahnya bakal dibongkar tidak ada kejelasan siapa yang akan bertanggungjawab. Menurutnya, Sangadi Desa Molibagu beberapa kali datang di kediamannya sekadar mengatakan bahwa persoalan ini bisa diatasi.
“Sangadi Desa Molibagu dan Babinsa sudah dua kali datang di rumah ini, dan kata Sangadi saling percaya saja,” tutur pria 70 tahun belum lama ini.
Ia mengaku khawatir dengan apa yang disampaikan Sangadi. Sebab pihaknya meminta semacam ada perjanjian “hitam di atas putih” sebagai dasar hukum, namun permintaan ini tidak diiyakan oleh pimpinan Desa Molibagu itu.
“Saya tidak masalah rumah saya akan dibongkar, namun mesti ada kejelasan ganti rugi dan siapa yang akan bertanggung jawab. Jika tidak, saya mau tinggal di mana?,” keluhnya.
Dahlan berharap persolan ini tidak didiamkan, sebab di samping kiri dan kanan rumahnya sudah terdapat galian pelebaran jalan. “Kami takut jika terkena longsor. Kami di sini ada dua kepala keluarga yang tinggal,” ujarnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Molibagu, Hamdan Manyo, mengatakan terkait dengan persoalan yang menimpa Dahlan tersebut pihaknya akan bertemu dengan Dinas PU Kabupaten Bolsel.
“Saya juga kasihan. Ini persoalan rumah. Ini bukan tanah. Makanya sudah ada bocoran anggaran ganti rugi, tapi nanti di APBD Perubahan. Tapi bongkar dulu baru bisa masuk dipenganggaran,” kata Hamdan.
Namun Hamdan masih ragu dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas PU Kabupaten Bolsel, karena jika hal ini tidak terelalisasi maka akan menjadi bumerang baginya. Akan tetapi lanjutnya, akan terus berupaya dan pasang badan memperjuangkan rakyatnya.
Apr