KORDINAT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yang berinisial HM (48) adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Satnarkoba kita mendapatkan informasi sekitar tanggal 8 Desember 2021, di salah satu desa di Kecamatan Bolaang Uki, telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan ini pengguna aktif. HM ini diamankan di rumahnya,” ujar Kapolres Bolsel, AKBP. I Ketut Suryana, saat konferensi pers, Kamis (23/12).
Ia mengatakan dalam kasus penangkapan penyalahgunaan narkoba itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti: satu alat hisap bong dan dua buah handpone yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
“Bong ini sudah kita bawa ke BPOM Sulawesi Utara. Karena memang kita harus priksa dahulu ke BPOM, untuk memastikan apakah barang bukti ini adalah narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya dan menambahkan berat sabu tersebut adalah 0,04 gram.
Ia menambahkan, berdasarkan penelurusan pihaknya pelaku HM ini sejak tahun 2008 sudah pengguna narkoba aktif, yang itu dimulai saat yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan di Kalimantan Timur.
“Sementara kasus ini yang menimpa HM saat ini masih dalam tahap pengembangan. Dia membelinya kepada inisial EKS. Untuk memuluskan transaksi ia menggunakan Handpone,” ujarnya.
Katanya, dengan kasus penyalahgunaan narkoba ini HM terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Pri