KORDINAT.ID – Hasil “Press Release” Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Rabu, 15 Desember 2021, terkait meninggalnya (AL) warga Deaga, dinilai oleh pihak keluarga korban memiliki kejanggalan dalam pengungkapan kasus yang menyebabkan kematian tersebut.
Adalah Yoni Lamasi, sepupu korban (AL) menuturkan seharusnya peristiwa penabrakan yang menggunakan satu unit Mobil Toyota Rush dengan nomor Polisi (DB 1524 KB) itu merupakan perkara pembunuhan berencana, bukan sekadar kasus penganiayaan.
Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pun barang bukti oleh pihak Kepolisian sangat jelas jika terduga tersangka dengan sengaja menabrak korban. Artinya, ini kasus pembunuhan berencana, bukan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dengan demikian kami selaku keluarga tidak menerima penerapan pasal tersebut karna kami menilai pihak kepolisian terkesan tertutup dengan keluarga korban,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (16/12).
“Kasus ini terjadi sejak 10 November 2021 dan kini sudah terhitung 36 hari tapi tidak ada kejelasan. Dan lebih kami sayangkan harapan keadilan keluarga agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku ternyata tidak terjadi.”
Yoni juga menjelaskan, kronologis yang dirilis oleh pihak Polres Bolsel tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Memang benar sebelum kejadian penabrakan itu, pelaku sempat berkelahi dengan anak-anak Desa Deaga, waktu itu lokasinya di salah satu acara yang ada di Desa Motandoi, tapi korban saat itu tidak terlibat dalam perkelahian,” urainya.
Ia menambahkan, kronologis kejadian sesuai pernyataan ke empat rekan (AL) yang turut berada di lokasi kejadian perkara (TKP), pelaku (MM) dengan sengaja menabrak korban yang saat itu tengah berjalan kaki pulang ke rumah.
“Di saat korban pulang dengan empat temannya dengan berjalan kaki, tiba-tiba dari arah belakang pelaku menabrak korban dan teman-temannya dengan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi. Beruntung ke empat teman korban bisa menghindar, sementara korban tidak sempat menghindar,” tandas Yoni.
Sebelumnya, pada konferensi Pers yang digelar Polres Bolsel, Rabu, 15 Desember 2021 di Aula Kantor Mapolres. Kasat Reskrim Polres Bolsel, AKP Jenly Kairupan menyebutkan dimana pelaku (MM) akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Perkara ini ditindaklanjuti sesuai laporan LP /79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021.”
“Kami melakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti yang cukup. Kasus ini akan dipressure sesuai dengan hukum yang ada,” tutupnya.
Pri