KORDINAT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Bolmong Afif Zuhry didampingi jajaran Komisioner, Jum’at 20 September 2024, berlangsung di Gedung Yadika Convention Hall.
Rapat ini turut dihadiri unsur Forkompinda, perwakilan partai politik, Bawaslu, serta unsur masyarakat.
Ketua KPU Bolaang Mongondow, Afif Zuhri, menyampaikan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam rekapitulasi yang dilakukan, Afif Zuhri menjelaskan adanya penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sempat diumumkan beberapa waktu lalu.
Dibebernya, penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pemilih yang meninggal dunia dan mereka yang telah pindah domisili sebelum penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT.
“Beberapa pemilih harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama karena mereka telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Hal ini harus diperhatikan agar data pemilih tetap valid dan akurat,” ujar Afif.
Dengan kondisi ini, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 182.315 pemilih.
“Rinciannya, terdapat 90.068 pemilih laki-laki dan 88.247 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow,” terangnya.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jalaludin Kosasi, turut menjelaskan proses yang dilakukan dalam penetapan DPT ini.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan penetapan DPT sebelum tahapan penetapan calon tetap. Hal ini penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan sudah valid dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.
Jalaludin menambahkan bahwa sebelum penetapan DPT, KPU telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk pemutakhiran data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Lanjutnya, setiap tahapan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Dengan demikian, penetapan DPT ini menandai langkah penting dalam perjalanan menuju Pilkada 2024. KPU Bolaang Mongondow berkomitmen untuk melaksanakan pemilihan yang jujur, transparan, dan demokratis,” pungkasnya.
Ichal/Advertorial