Pemkab Bone Bolango Gandeng Kejaksaan Tertibkan Aset Daerah, Satu Unit Mobil Dinas Berhasil Ditarik

KORDINAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, langkah tegas kembali dilakukan pada Rabu, 26 November 2025.

Pada hari itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengeksekusi penarikan satu unit kendaraan dinas roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diketahui telah lama dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Advertisement

Proses penarikan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam mengamankan seluruh aset yang masih tercecer.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 900/BKPD-BB/1160/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang diberikan BKPD kepada Kejaksaan.

“Penarikan kendaraan ini merupakan langkah penegakan tertib administrasi sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Santo Musa.

Advertisement

Santo Musa menyampaikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Pada Pasal 24, diatur bahwa Kejaksaan memiliki tugas dalam penegakan hukum, bantuan hukum, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, dasar penertiban aset daerah juga berlandaskan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penarikan aset ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan bahwa barang milik daerah dikelola sebagaimana mestinya. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,” ujar Santo.

Kegiatan penertiban aset ini disebut akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pembenahan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bone Bolango.

Ichal

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Pemerintah Kota Kotamobagu Akann Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah

Kotamobagu – Sebagai Bagian dari pembinaan dan pengawasan daerah, evaluasi kinerja Lurah dan Sangadi yang …