Pemkot: Pekerjaan Median Jalan Paloko Kinalang Sudah Dilengkapi Kajian Teknis

KOTAMOBAGU– Pekerjaan penataan kawasan Paloko Kinalang yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan telah dilengkapi dokumen kajian teknis.

Hal ini diungkap Kepala Dinas PRKP Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., Kamis (17/9/2026).

“Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani.

Advertisement

Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohon ke Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.

“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” lanjut Yani.

Setelah proses lelang selesai dan sudah ada penetapan perusahaan pemenang oleh Bagian PBJ, tahapan selanjutnya Dinas PRKP menyampaikan kembali surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.

Advertisement

“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya.

Penjelasan Pemkot Kotamobagu terkait Penataan Kawasan Paloko Kinalang

Munculnya polemik terkait pembangunan dan penataan kembali median jalan kawasan Paloko Kinalang, terutama penebangan pohon di media jalan yang dinilai pihak tertentu masuk sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., mengatakan, tanaman pohon yang ada di median jalan di kawasan Paloko Kinalang, tidak masuk dalam kawasan RTH Kota Kotamobagu.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ujar Erwin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri pada saat pengajuan revisi RTRW pernah mengusulkan kawasan median jalan Paloko Kinalang sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau.

“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak keementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME., menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan, tanaman yang dapat ditanam pada median jalan hanya perdu atau semak dan tanaman berbunga.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” ungkap Claudy.

Tanaman yang nantinya akan ditanam di median jalan tersebut, lanjut Claudy harus memenuhi beberapa kriteria.

“Mulai dari akar tanaman yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang dibawah, tidak terlalu menjuntai sehingga menghalangi pandangan, tidak rimbun, tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” tandasnya.**

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

Wali Kota Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 62 Provinsi Sulawesi Utara

KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, bersama Ketua TP PKK Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib …