Herson Mayulu Minta Revisi UU LLAJ Harus Ada Kajian Kritis

TerasNasional – Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dalam rangka membahas masukan terkait penyusunan RUU Revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jakarta, Senin (29/6/2020).

Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, digelar secara virtual dan fisik. Dimana turut menghadirkan 3 pakar, diantaranya Prof. Dr. Tech. Ir Danang Parikesit, Msc.,Prof. Ir Sakti Adji Adisasmita, M.Si. Dian Agung Wicaksono SH. LL,M.

Dalam RDPU itu, anggota Komisi V DPR-RI, Dapil Sulawesi Utara, Hi Herson Mayulu SIP meminta tanggapan ke para pakar, akademisi, dan pemerhati sebagai rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Advertisement

Ada tiga hal yang saya ingin minta tanggapan dari para pakar. Pertama terkait Revisi RUU LLAJ jika ditinjau dari kajian secara kritis ditengah kondisi yang berkembang saat ini. Kedua, diskursus angkutan Mobil dan Motor berbasis aplikasi yang menjadi wacana kekinian, Ketiga tentang korelasi positif antara kemacetan dan pembatasan usia kendaraan.

Selain itu, politisi fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta tanggapan terkait opsi pemberlakuan kendaraan roda dua yang akan dijadikan sebagai kendaraan umum. Dimana hal tersebut tidak tertera dalam UU nomor 22 tahun 2009. Untuk dijadikan dasar pemikiran Komisi V.

Pun dalam pembahasan, Komisi V bersepakat menekankan RUU LLAJ dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sehingga, pertumbuhan ekonomi menjadi ruh RUU LLAJ tersebut. Yakni dengan menggunakan grand design pembangunan jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilir tanpa mengabaikan aspek security dan safety.

Advertisement

(Chago)

Advertisement

Advertisement

Komentar Facebook
Bagikan Berita ini

Baca Juga

PCNU Bolsel Gelar Istighosah untuk Kesembuhan H2M

KORDINAT.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Istighosah untuk …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.