KORDINAT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang “peran desa dalam pencegahan stunting”. Dalam sosialisasi itu, Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, didampingi oleh Ketua TP-PKK Bolsel, Selpian Manoppo-Kamaru.
Perbup 26 tersebut, disosialisasikan kepada tim penggerak PKK Desa dan Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Agenda itu digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dilaksanakan di Kantor Desa Popodu, Kamis (2/9).
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk penanganan stunting. Salah satunya adalah menerbitkan Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan stunting ini,” ujar Bupati Iskandar.
Menurutnya, salah satu prioritas dana desa adalah mengintervensi stunting, di mana pemerintah desa mesti mengalokasikan dana desa untuk membiayai setiap kegiatan yang tujuannya dalam rangka pencegahan stunting di desa.
“Program kegiatan PKK harus diintegrasikan dengan kegiatan pemerintah desa dalam soal pencegahan stunting. Bangun kerjasama, koordinasi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, PKK dan KPM. Supaya apa yang menjadi target ke depan bisa berjalan maksimal,” ucap Iskandar.
Ia menambahkan, kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting di Bolsel bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.
Apr