KORDINAT.ID – Pembangunan enam titik Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga tak kantongi izin.
Pantauan media Kordinat di salah satu desa proses pembangunan menara ini sudah memulai proses pembangunannya.
Dikonfirmasi hal ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (05/07/2022) Kepala Dinas, Haris Bangko,S.H menjelaskan, memang ada perusahan yang mengajukan berkas permohonan yaitu PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia.
Pihaknya mengungkapkan, pihak perusahaan memang sudah memasukan berkas perizinan ke Dinas PTSP namun masih ada tahapan menuju keluarnya izin.
“Untuk keluar izin, memang harus melengkapi berkas administrasi, sesudah itu kita akan verifikasi faktual tentang kebenaran berkas administrasi barulah kita tim akan pleno, sesudahnya keluar izin,” terangnya.
Ditanya apakah bisa melakukan pembangunan sebelum keluar izin, pihak PTSP, walau belum keluar izin, namun dari sisi pertimbangan lokasi sudah memenuhi syarat, tinggal pihaknya akan mengadakan verifikasi faktual.
“Pemenuhan standar, ini dokumennya baru masuk, nanti kita akan rapatkan dengan pihak Kominfo, dan dari sisi kebutuhan masyarakat untuk pemanfaatan teknologi untuk daerah kita, sehingga bisa mengakses info dlm konteks kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Menurutnya, untuk bisa merubah kebijakan apabila dipertimbangkan dari sisi kbutuhan masyarakat, sesuai regulasi bisa kita telaah yg penting masyarakat tidak keberatan tidak tergganggu dengan adanya pembangunan.
Hal ini dikonfirmasi juga ke pihak Dinas PU Bolmut melalui Kabid Tata Ruang, Suryaningrat Datunsolang, Kamis, (07/07/2022) menyatakan pihaknya belum sampai pada tahap keluarnya izin pembangunan tersebut, karena terkait tata ruang ada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021.
Ditanya soal rekomondasi dan izin pembangunan, pihaknya menyatakan belum ada izin yang keluar.
“Izinnya belum keluar, karena perizinannya melewati proses berbasis resiko, itu melewati sistem Online System Submision (OSS) berbasis resiko, jadi, kalau belum melewati sistem ini mengertinya belum ada izin untuk melakukan kegiatan membangun,” terang Suryaningrat.
Kabid juga menjelaskan jika sudah ada kegiatan pekerjaan maka mereka melaksanakan tanpa izin, itu harus ditertibkan.
“Mereka baru bermohon, sehingga belum ada rekomondasi, karena prosesnya saat mereka bermohon, jika sesuai prosedur diizinkan oleh Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), barulah kita proses, hanya permasalahannya terjadi perubahan nomenklatur sesuai Permen Nomor 9 Tahun 2022. Forumnya baru dibentuk tapi belum ada SK Bupati,” ujar Kabid.
Hal ini dikonfirmasi terhadap pihak perusahan sudah dilakukan lewat komunikasi Whatsapp, Kamis (07/07/2022) namun tak ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
(Redaksi)
KORDINAT | Akurat dan Presisi Akurat dan Presisi