KORDINAT.ID – Kepolisian Sektor Bolangitang berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial RK. Pasalnya RK diduga melakukan pencurian di Gereja GMIBM Efrata Desa Bohabak III Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kamis pagi (27/10/2022)
Hal ini disampaikan Kapolsek Bolangitang Iptu Djunaidi Chandra Pulukadang kepada media ini, Kamis (27/10/2022).
“Diduga pelaku atas nama RK, usia 32 Tahun, Alamat Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow sudah diamankan di Mapolsek,” ucap Chandra
Lanjutnya, terduga RK (32) adalah resedivis yang sama, yaitu mencuri di gereja.
“Pelaku baru tiga bulan keluar dari lembaga setelah mendapat hukuman tiga tahun dengan kasus yang sama di Minahasa Utara” ungkap Pulukadang
Sementara itu, menurut saksi mata Toni kantohe mengatakan melihat diduga tersangka keluar dari jendela Gereja Efrata pada jam 5 pagi.
“Ketika saya keluar rumah,dia langsung melarikan diri,” ungkap Toni
Polsek Bolangitang mengamankan barang bukti berupa:
– 1 Buah Organ Yamaha PSR SX 900
– 2 Unit Laptop Merk Axio dan Asus
– 4 Buah Tabung Gas
– 1 Buah Speaker Aktif
– 1 Buah Kipas Angin Kecil.
– 1 Unit Mobil Toyota Calya DB 1578 KH Warna Merah STNK An. Alpian Makalalag.
(Ferdi)