KORDINAT.ID, Bolmut – Perhelatan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah memasuki tahapan pengumuman kelulusan berkas bakal calon.
Meski sempat mengalami penundaan dalam proses pelaksanaanya, lewat surat pemberitahuan SE Kemendagri yang bernomor 141/4251/SJ yang dikeluarkan pada 9 Agustus kemarin, ditujukan pada Bupati/Walikota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, kini tahapannya tengah berlanjut.
Dari 72 Desa yang masuk dalam daftar kontestan pilsang serentak Bolmut, ada 2 Desa yang di sinyalir akan mengikuti proses khusus dalam tahapan uji kelayakan untuk maju dalam pemilihan calon kepala desa yang akan di gelar tanggal 20 oktober 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bolmut, Fadli Tajudin Usup Mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2015.
“sesuai dengan pasal 41 ayat 3 huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berbunyi : penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang calon, yang di bolehkan mengikuti kompetisi pemilihan kepala Desa nanti”, ungkap Fadli saat dikonfirmasi pada Rabu (22/09/2021) kemarin.
Dirinya menerangkan dari data laporan Panitia Pilsang di 72 Desa di Bolmut, ada dua Desa yang telah melebihi batas maksimal bakal calon.
“Dari 72 Desa tersebut, ada dua yang bakal calonnya sudah melebihi batas maksimal sesuai Pedoman. Yakni, Desa Pontak Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang dua Kecamatan Bolangitang Barat”, ujarnya.
Sehingga, lanjut Fadli, bakal calon dari dua Desa tersebut akan mengikuti ujian khusus tertulis.
“Jadi selain mengikuti ujian fit and proper test atau ujian kemampuan dan kelayakan, khusus dua desa tersebut akan mengikuti ujian khusus tertulis sebagai wadah uji kompetensi pilsang. Dari ujian tersebut, ada satu calon yang akan gugur”, jelasnya.
Diketahui sesuai SK Bupati Bolmut tentang perubahan jadwal tahapan, tertanggal 4 sampai 9 Oktober Tahun 2021, ujian seleksi di tingkat Kabupaten akan dilaksanakan.
Setiap panitia Pilsang di Desa, mengirimkan nama bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi ke Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk di uji ditingkat Kabupaten.
(SVG)